IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membongkar praktik mafia minyak goreng. Saat ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, penyidik Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"(Pemeriksaan saksi) untuk lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Adapun saksi yang diperiksa yakni, APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Lalu, MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Dan YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.