sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Orang, 756 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Economics editor Binti Mufarida
21/01/2022 11:13 WIB
Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Orang, 756 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (FOTO: MNC Media)
Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Orang, 756 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (FOTO: MNC Media)

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter. 

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” papar Nadia. 

Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement