IDXChannel - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru berupa pelarangan seluruh aktivitas ekspor untuk semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), hingga produk-produk turunannya, seperti RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
Kebijakan tersebut diambil guna membenahi masalah lonjakan harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng di Tanah Air. Dengan melarang ekspor, diharapkan pasokannya bakal mengalir ke dalam negeri, sehingga dapat menstabilkan kembali rantai bisnis minyak goreng di pasar dalam negeri.
Sayangnya, pemerintah dinilai salah salah memetakan akar permasalahan yang ada terkait komoditas minyak goreng di pasar domestik. Masalah yang ada disebut adalah soal distribusi yang carut-marut, dan bukannya soal ketersediaan pasokan dari produsen.
"Jadi (permasalahannya) belum tentu teratasi, karena kalau kita lihat sebetulnya masalahnya bukan karena suplai, tetapi lebih karena masalah distribusi," ujar Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Karenanya, dengan sasaran pembenahan yang salah, Faisal pun meragukan adanya kebijakan baru berupa larangan eskpor dapat mengatasi masalah yang ada di pasar. Alih-alih mengatasi masalah, kebijakan baru justru dikhawatirkan malah menimbulkan masalah baru. Misalnya keberadaan komoditas dan kebutuhan pokok lain yang juga terkena imbas dari pelaranagn ekspor tersebut.