IDXChannel - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)Danang Parikesit mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa dilayangkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika terbukti lalai dalam menjalankan prosedur yang telah disepakati.
Adapun Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu hasil investigasi buntut dari kecelakaan yang terjadi di ruas tol Pejagan - Pemalang KM 235 Jalur A.
"Kaitannya dengan sanksi sambil kita menunggu hasil investigasi kepolisian dan KNKT. tetapi kita berpegang perjanjian konsesi dan tanggung jawab dari BUJT," ujar Danang dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (19/9/2022)
Menurutnya ada beberapa sanksi yang kemungkinan bisa diberikan kepada BUJT jika terbukti melanggar SOP, misalnya penundaan tarif tol, hingga pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol.
"Kalau dia terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Bina Marga, Hedy Rahadian, menjelaskan pelaksanaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun operator jalan tol seharusnya melakukan patroli secara berkala jika ada hal yang membahayakan pengguna jalan.
"Mengenai SPM (standar pelayanan minimal), itu kewajiban BUJT mengamankan itu, itu sebabnya kita mewajibkan mereka patroli kalau ada hal membahayakan di jalan tol untuk bisa dimitigasi termasuk tadi masalah kebersihan di jalan," ujar Hedy.
Hedy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian maupun KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengetahui apakah ada kelalaian yang dilakukan oleh BUJT maupun operator dalam melaksanakan SOP.
"Mengenai sanksi untuk BUJT kami masih menunggu laporannya nanti kita akan memberikan teguran atau sanksi lain sesuai perjanjian yang ada. Kita masih menunggu laporan pihak lain. kepolisian juga dan KNKT juga masih melakukan investigasi. Kita tunggu," kata Hedy. (NIA)