Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Bina Marga, Hedy Rahadian, menjelaskan pelaksanaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun operator jalan tol seharusnya melakukan patroli secara berkala jika ada hal yang membahayakan pengguna jalan.
"Mengenai SPM (standar pelayanan minimal), itu kewajiban BUJT mengamankan itu, itu sebabnya kita mewajibkan mereka patroli kalau ada hal membahayakan di jalan tol untuk bisa dimitigasi termasuk tadi masalah kebersihan di jalan," ujar Hedy.
Hedy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian maupun KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengetahui apakah ada kelalaian yang dilakukan oleh BUJT maupun operator dalam melaksanakan SOP.
"Mengenai sanksi untuk BUJT kami masih menunggu laporannya nanti kita akan memberikan teguran atau sanksi lain sesuai perjanjian yang ada. Kita masih menunggu laporan pihak lain. kepolisian juga dan KNKT juga masih melakukan investigasi. Kita tunggu," kata Hedy. (NIA)