"Sistem tersebut menjadi disinsentif bagi pengembangan EBT karena patokan harga yang digunakan didominasi oleh biaya operasional PLTU batu bara yang murah akibat subsidi DMO," ujar dia.
Menurut dia, terbitnya Perpres 112/2022 menjadi insentif bagi pengembangan EBT karena menjadi landasan hukum pensiun dini (early retirement) PLTU. Perpres tersebut memberikan payung hukum pertama bagi pemerintah dan PLN untuk menyusun peta jalan penghentian operasional PLTU.
Kebijakan tersebut memberikan sinyal positif bagi pengembang EBT, lembaga pendanaan, dan stakeholder terkait Indonesia memiliki instrumen legal untuk melakukan dekarbonisasi.
Hadirnya Perpres 112/2022 memberikan dampak positif terhadap penyederhanaan proses pengadaan listrik (procurement). Perpres tersebut mengakhiri keharusan tender umum yang panjang dan mahal karena memungkinkan PLN untuk melakukan pemilihan atau bahkan penunjukan langsung untuk kondisi tertentu seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah memiliki izin wilayah kerja atau ekspansi proyek eksisting.
"Ketentuan tersebut memangkas biaya pra kualifikasi dan mempercepat fase financial close," ujarnya.