sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Kembali Sita Delapan Tanah Bangunan Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Jaksel

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/08/2022 08:52 WIB
Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD
Kejagung Kembali Sita Delapan Tanah Bangunan Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Jaksel (FOTO:MNC Media)
Kejagung Kembali Sita Delapan Tanah Bangunan Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Jaksel (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita delapan bidang aset tersangka Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan tanah PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. 

"Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD, berdasarkan surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu pertama, satu bidang tanah seluas 2209 meter persegi di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian kedua, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Ketiga, Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan seluas 912 meter persegi di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan," tambahnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement