Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan penyitaan juga dilakukan oleh aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.
(SAN)