sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Pantau 88 Perusahaan Pengekspor CPO, Tiga Diduga Langgar Hukum

Economics editor Erfan Ma'ruf
21/04/2022 12:16 WIB
Kejaksaan Agung pantau 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) selama Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kejagung Pantau 88 Perusahaan Pengekspor CPO, Tiga Diduga Langgar Hukum (Dok.MNC)
Kejagung Pantau 88 Perusahaan Pengekspor CPO, Tiga Diduga Langgar Hukum (Dok.MNC)

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement