sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Tahan Bos Real Estate Medan Terkait Korupsi Kredit Macet BTN Rp39,5 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
21/07/2022 00:05 WIB
Kejati Sumut menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M dalam kasus korupsi kredit macet BTN.
Kejaksaan Tahan Bos Real Estate Medan Terkait Korupsi Kredit Macet BTN Rp39,5 Miliar. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Tahan Bos Real Estate Medan Terkait Korupsi Kredit Macet BTN Rp39,5 Miliar. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M. Pria yang dikenal sebagai konglomerat sekaligus bos real estate di Medan itu ditahan terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di BTN. Sehingga M ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement