Secara teknis, pasokan rumah daur ulang tersebut mayoritas bersumber dari kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang telah disita dan menjadi aset perbankan penyalur. Bank nantinya mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar aset tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi debitur MBR baru.
Kendati unit fisiknya telah tersedia di lapangan, pemanfaatan kembali aset sitaan selama ini terbentur kendala administrasi digital yang membekukan data bangunan bermasalah. Maruarar membeberkan soal kementerian tengah memodifikasi sistem registrasi agar tanda pengenal aset sitaan itu bisa diaktifkan kembali tanpa merusak riwayat pencatatan.
"Yang sekarang menghalangi untuk dipakai ulang adalah kode identifikasi rumahnya sementara ini sudah mati. Nah, ini harus dihidupkan kembali, mungkin ditambah sufiks 'A' sebagai penanda recycle pertama karena kodenya unik untuk satu rumah," kata Maruarar.
(Rahmat Fiansyah)