Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN.
2. Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat.
3. Jumlah pengunjung maksimal 15 orang.
4. Jumlah kendaraan maksimal 3 unit.
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.
(NIA DEVIYANA)