sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluar Kota Wajib Swab Antigen dan PCR 2 Hari Sebelum Berangkat

Economics editor Binti Mufarida
02/07/2021 21:26 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Keluar Kota Wajib Swab Antigen dan PCR 2 Hari Sebelum Berangkat. (Foto: MNC Media)
Keluar Kota Wajib Swab Antigen dan PCR 2 Hari Sebelum Berangkat. (Foto: MNC Media)

Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement