Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:
Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.
Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Transportasi udara
- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi E-HAC
Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi
- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC
Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan usia anak-anak
- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.
(TYO)