sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluarga Cendana Tak Hadir, Sidang Gugatan Perusahaan Singapura Ditunda

Economics editor Ari Sandita
14/04/2021 19:36 WIB
Sidang dengan agenda gugatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan Singapura ditunda karena keluarga Cendana tidak menghadiri persidangan.
Keluarga Cendana Tak Hadir, Sidang Gugatan Perusahaan Singapura Ditunda. (Foto: MNC Media)
Keluarga Cendana Tak Hadir, Sidang Gugatan Perusahaan Singapura Ditunda. (Foto: MNC Media)

Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto, serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru, juga turut digugat. 

Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan. 

Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.  Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah. 

Mitora juga pernah menggugat keluarga Cendana pada 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan itu menggugat semua anak Soeharto dan dua yayasan, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan Yayasan Harapan Kita. Ketika itu, Mitora menggugat keluarga Cendana Rp1,1 triliun. Proses gugatan berakhir dengan mediasi. 

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang isinya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Moeldoko mengatakan, pemerintah juga membentuk tim transisi untuk mengkaji pengambilalihan dan rencana pengelolaan kawasan destinasi wisata itu ke depan. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Advertisement
Advertisement