Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd kepada Yayasan Harapan Kita.
"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," jelasnya.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Perusahaan itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.