sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api

Economics editor Giri Hartomo
18/05/2021 16:40 WIB
Larangan mudik telah selesai, operasional KAI kembali normal khususnya untuk rute kereta jarak jauh.
Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api (FOTO: MNC Media)
Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api (FOTO: MNC Media)

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam. 

“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sbg dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement