sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api

Economics editor Giri Hartomo
18/05/2021 16:40 WIB
Larangan mudik telah selesai, operasional KAI kembali normal khususnya untuk rute kereta jarak jauh.
Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api (FOTO: MNC Media)
Kembali Normal, Ini Persyaratan Naik Kereta Api (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Larangan mudik telah selesai, operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali normal khususnya untuk rute kereta jarak jauh. Namun tetap diberlakukan persyaratan yang ketat sebagai antisipasi covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, jumlah armada kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir kembali normal seperti periode pandemi sebelum larangan mudik lebaran. Namun, operasional akan tetap mengacu pada ketetapan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. 

“Jumlah Kereta Api (KA) yang beroperasi normal seperti pada masa pandemi sebelum larangan mudik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Namun mengenai syarat perjalanan penumpang akan tetap diperketat. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

“Namun secara aturan penumpang masih tetap menerapkan pengetatan. Operasional saat ini mengacu pada ketetapan masa pengetatan perjalanan,” jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement