IDXChannel - Maskapai Lion Air mengumumkan syarat terbaru bagi calon penumpang dengan menggunakan pesawat Lion Air. Syarat tersebut berlaku pasca Lebaran Idulfitri atau peniadaan mudik dari 18-24 Mei 2021.
"Member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, khusus periode setelah masa peniadaan mudik 18-24 Mei 2021," ujar Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (18/5/2021).
Sementara, perihal ketentuan penerbangan domestik periode 22 April-24 Mei 2021 akan dievaluasi. Setelah evaluasi, kata Danang, manajemen akan mengumumkan hal tersebut.
Lion Air Group mencatat, setiap calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.
Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus diantaranya, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.