Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil (TPT), batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024, barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
(kunthi fahmar sandy)