sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

Economics editor Nia Deviyana
08/04/2026 10:20 WIB
Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor. Foto: iNews Media Group.

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menetapkan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. 

Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi. Pada komoditas sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. 

Sementara itu, untuk komoditas kratom, masa berlaku ET ditetapkan selama tiga tahun dari yang sebelumnya berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga serta mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.

Tommy menambahkan, penyusunan aturan tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. 

“Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” katanya. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement