IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengoordinasikan dan menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.
Menko Luhut mengtakan hal tersebut dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tegas Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).
Menko Luhut mencontohkan langkah konkrit yang dilakukan pertama pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 T.
“Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 Miliar, hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” jelasnya.