sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenESDM Terbitkan Aturan Baru Terkait PLTS Atap

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/09/2021 05:55 WIB
Kemen ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS atap.
KemenESDM Terbitkan Aturan Baru Terkait PLTS Atap (Dok.MNC Media)
KemenESDM Terbitkan Aturan Baru Terkait PLTS Atap (Dok.MNC Media)

Rida mengatakan, hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong transisi Energi dari fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit listrik dari EBT.

Menurutnya pengembangan EBT perlu dilakukan secara masif dan didukung oleh pengembangan industri peralatqn dan teknologi berbasis EBT seperti panel surya, batrei, inverter, turbin air dan angin, termasuk peralatan grid agar dapat diproduksi di dalam negeri.

Maka dari itu pemerintah mengajak para pelaku usaha dan produsen industri Ketenagalistrikan dalam negeri untuk berkontribusi dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.

Rida juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM saat ini terus mendorong pelaku usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk memperhatikan rantai pasok energi primernya dan mulai mengutamakan pemanfaatan EBT dalam perencanaannya.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement