IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).
Aturam ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendukung Paris Agreement dalam mewujudkan energi bersih dan mendukung pencapaian target porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.
Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebutkan, upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkitan Energi Baru Terbarukan seperti pemanfaatan waduk PLTA di lahan bekas tambang.
"Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkit EBT diantaranya, mendorong pembangunan PLTS secara masif sekitar 4.680 MW, termasuk memanfaatkan waduk PLTA (PLTS terapung) dan lahan bekas tambang," ujar Rida pada pada keterangan tertulis yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Untuk meningkatkan fleksibilitas sistem tenaga listrik dalam mengakomodir penetrasi variable renewable energy (VRE) pemerintah juga merevisi aturan jaringan tenaga listrik (grid code) melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020.