IDXChannel – Program hilirisasi yang dijalankan dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong peningkatan pembangkit listrik captive. Infrastruktur pembangkit ini dibangun oleh swasta atau kalangan industri untuk memasok kebutuhannya sendiri seperti smelter atau fasilitas pengolahan mineral lainnya.
Data Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan, pada periode 2019–2024 kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 giga watt (GW) menjadi 33 GW. Sebagian besar pembangkit captive ini menggunakan berbahan bakar energi fosil seperti batu bara dan gas.
IESR juga mencatat, saat ini ada proyek pembangkit yan dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW yakni berupa PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas. Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43 persen dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 terawatt-hours (TWh).
"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan, pembangkit captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan," kata Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara dalam diskusi pada Kamis (19/2/2026).
Dia menambahkan, jika tidak dikendalikan pembangkit listrik captive berbasis fosil ini bisa membuat Indonesia sulit beralih ke energi yang lebih bersih. Menurut Raditya, pembangkit listrik captive yang dioperasikan oleh pelaku industri ini tidak terhubung ke sistem kelistrikan nasional.
Menurut IER, pertumbuhan yang signfikan dari pembangkit listrik captive berbahan bakar fosil mengakibatkan peningkatan emisi karbon di sektor ketenagalistrikan. Tercatat pada 2024, emisi dari pembangkit captive meningkat mencapai 131 MtCO2, atau sekitar 37 persen dari total emisi di sektor ketenagalistrikan.
Apabila pertumbuhan pembangkit captive fosil dibiarkan, kata dia, maka pada 2037 emisi CO2 dperkirakan mencapai 166 MtCO2.
Pada kesempatan yang sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan transisi energi untuk pembangkit listrik mandiri atau pembangkit captive tersebut.
Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Fadolly Ardin mengatakan, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) tidak mengacu pada RUPTL 2025-2034 sehingga bisa membangun sesuai rencana perusahaan. “Mereka hanya mendaftarkan pembangkit yang akan dibangun karena untuk kepentingan sendiri,” ujar dia.