Hal ini berbeda dengan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha (Wilus) di mana mereka harus mengacu pada ketentuan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. “Pemegang Wilus akan dikenakan kewajiban bauran energi lantaran dia masuk dalam RUPTL,” ungkap dia.
Fadolly menambahkan, dalam pengembangan pembangkit captive, Kementerian ESDM sedang menyiapkan regulasi untuk mendorong energi bersih. “Kami sedang mengevaluasi beberapa kebijakan. Rencananya, bagaimana transisi energi dilakukan terutama di captive power mungkin ada sanksi jika tidak memenuhi energi bersih,” uacap dia.
Sekadar informasi, data Kementerian ESDM menyebutkan, total kapasitas pembangkit captive dan wilayah usaha di Indonesia kini mencapai sekitar 26,2 GW. Sekitar 82 persen dari jumlah tersebut berasal dari skema IUPTLS. Komposisinya masih didominasi PLTU dengan porsi sekitar 52 persen atau lebih dari 13 GW.
Sementara itu Asisten Professor Institut Teknologi PLN Zainal Arifin mengungkapkan, mayoritas pembangkit listrik captive atau pemegang IUPTLS atau IUPTLU Wilus tersebut memang jauh dari jaringan PLN. Hal ini dirasa aneh karena semestinya setiap perencanaan pembangunan pembangkit apalagi yang berkapasitas besar tercatat dalam RUPTL.
"Seharusnya kan penyedia listrik hanya PLN dan IPP (independent power producer), namun sekarang muncul baru Wilus bisa menyediakan listrik sendiri. Apalagi kapasitasnya semakin besar, jika digabung antara IPP swasta dengan Wilus saat ini sangat besar,” katanya.
(Febrina Ratna Iskana)