Libur panjang selama 4 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024 makan diprediksi akan terjadi peningkatan traffik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa.
“Kami memperkirakan ada kenaikan antara 5 sampain dengan 10% dibandingkan hari-hari biasa,” ujarnya.
Perkiraan masyarakat akan mulai melakukan perjalanan udara pada tanggal 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman, dan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.
Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
“Selaku regulator, Kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.