IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura. Hal itu guna pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan, pada 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, yang meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.
"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Menindaklanjuti perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.