IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket melewati tarif batas atas/batas bawah (TBA/TBB).
Adapun ketentuan harga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni men dalam keterangan tertulis, Kamis (6/42023).
Adapun untuk besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kristi menjelaskan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.