sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Ingatkan Maskapai Soal Tarif Batas Atas, Ada Sanksi Jika Melanggar

Economics editor Heri Purnomo
07/04/2023 04:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket melewati tarif batas atas/batas bawah.
Kemenhub Ingatkan Maskapai Soal Tarif Batas Atas, Ada Sanksi Jika Melanggar. Foto: MNC Media.
Kemenhub Ingatkan Maskapai Soal Tarif Batas Atas, Ada Sanksi Jika Melanggar. Foto: MNC Media.

IDXChannel -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket melewati tarif batas atas/batas bawah (TBA/TBB).

Adapun ketentuan harga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni  men dalam keterangan tertulis, Kamis (6/42023). 

Adapun untuk besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kristi menjelaskan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement