Ia menambahkan, Kemenhub hingga saat ini belum melakukan pengenaan tarif untuk di tiga bandara tersebut semenjak bencana menimpa daerah tersebut sejak awal Desember lalu.
Meski begitu, belum ada pemberian insentif khusus ke daerah bencana untuk maskapai atau penerbangan reguler. Namun ia mengimbau kepada maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat untuk rute-rute ke daerah bencana ataupun keluar daerah yang terdampak.
Menurutnya, masyarakat di sekitar daerah terdampak itu juga saat ini ada yang memerlukan maskapai untuk melakukan pengungsian ke tempat yang lebih aman.
"Insentif secara resmi tidak ada, tapi sudah mengimbau melalui surat Pak Dirjen, agar pesawat yang melayani rute ke daerah terdampak bencana, itu tetap menggunakan harga tiket normal jadi jangan dinaikkanlah," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)