IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta jelang perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN 2023.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan bahwa pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
Agung mengatakan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Akan tetapi ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.