IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol). Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol.
"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek (GARDA), Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Namun demikian, Igun memimta Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.
"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," katanya.
Lebih lanjut, Igun menjelaskan bahwa aturan viaya sewa palung tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.