sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver

Economics editor Heri Purnomo
09/08/2022 10:32 WIB
Para driver ojol menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol.
Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver (FOTO: MNC Media)

Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM, untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.

Namun dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

"Walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," katanya. 

Sebelumya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement