sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Baru Ojek Online, Cek Besarannya

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
09/08/2022 07:14 WIB
perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Tarif Baru Ojek Online, Cek Besarannya (foto: MNC Media)
Tarif Baru Ojek Online, Cek Besarannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur sistem tarif untuk ojek online.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pada tanggal 4 Agustus 2022, dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. 

Terbitnya aturan baru tersebut menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang menjadi panduan ketentuan sebelumnya. Kini, aturan baru ini bakal menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi juga masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Tiga pembagian zonasi yang dimaksud terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, ditambah Maluku dan Papua.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement