sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver

Economics editor Heri Purnomo
09/08/2022 10:32 WIB
Para driver ojol menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol.
Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Para Driver (FOTO: MNC Media)

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement