3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000. (RRD)
Advertisement
Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol
Kemenhub melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen kepada pihak aplikator.

Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement