Adapun terkait dengan kenaikan tarif yang berkisar di atas Rp2.000 per/km. Aji menilai bahwa kenaiakn tersebut sudah cukup membantu akibat adanya kenaikan harga bbm.
“Ya membantu kalo emang sesuai. Kalo emang naiknya argo sepuluh ribu dan jadi 12 ribu nggak masalah dan itu sudah sesuai,” katanya.
Adapun, besaran tarif keniakan Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.