sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan

News editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2026 14:24 WIB
Operator tidak akan dikenakan sanksi jika menghentikan penerbangan karena alasan keamanan.
Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan. Foto: iNews Media Group.
Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua. Khususnya, pasca insiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) tanggal 11 Februari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan saat ini pihaknya telah merumuskan beberapa strategi untuk peningkatan keamanan penerbangan di wilayah udara Papua pascainsiden penembakan.

Salah satunya adalah operator tidak akan dikenakan sanksi jika menghentikan penerbangan karena alasan keamanan. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan keamanan selama penerbangan di wilayah udara Papua.

"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Selain itu penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Pasca kejadian penembakan, Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement