sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol

Economics editor Heri Purnomo
07/09/2022 18:29 WIB
Kemenhub melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen kepada pihak aplikator.
Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15 Persen, Ini Tanggapan Driver Ojol (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022 dan juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen kepada pihak aplikator.
 
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, Aji, driver ojek online (ojol) mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak perhitungan nilai (PPN).

“Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10 persen atau sama seperti ppn yakni 11 persen,” katanya kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).

Aji menjelaskan bahwa permintaan itu dikarenakan selama ini jarak yang ada di aplikasi kadang tidak sesuai dengan jarak dilapangan. Sehingga hal itu berpengaruh terhadapa pednapatan dan waktunya.

“Jarak penarikan itu kadang kadang kita nariknya tiga kilometer tapi pas nganter ada perbedaan lebih dari tiga kilometer,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement