Adapun tujuan revitalisasi Bandara Halim adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Perpres tersebut, revitalisasi fasilitas pangkalan Bandara Halim Perdanakusuma meliputi penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway) peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama.
Lalu, renovasi gedung naratetama dan naratama, renovasi bangunan operasi, perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara, penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
"Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build," tulis Ayat poin 2 Ayat 2.
Kepala Negara juga meminta Wijaya Karya PT Pembangunan Perumahan, dan Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.