IDXChannel - Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp600 miliar untuk merevitalisasi bandar udara (bandara) Halim Perdanakusuma.
Alokasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2022 lalu.
"Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Senin (31/1/2022).
Pemerintah menunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kontraktor atau pelaksanaan proyek tersebut. Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan tiga BUMN sebagai kontraktor revitalisasi bandara Halim.
Ketiga perusahaan pelat merah itu terdiri atas PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya.