Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari Warga dilarang mudik atau pulang kampung dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan.
“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” tandasnya. (NDA)