Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu mengawasi dan memonitor program angkutan udara perintis ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara dan Koordinator Wilayah Perintis untuk selalu memberikan supervisi terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi penerbangan," tutup Kristi.
(SLF)