sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Terbitkan Aturan Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera RI

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
29/04/2024 23:12 WIB
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Kemenhub Terbitkan Aturan Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera RI. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Terbitkan Aturan Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera RI. (Foto: MNC Media)

Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub. 

“Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutup Antoni.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement