IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan delapan pelabuan sebagai pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan perjalanan internasional. Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) Pelabuhan.
“Adalaun 8 perlabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Dumai, Riau; dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau,” kata Capt Mugen, dalam keterangan resmi, Kamis (21/4/2022).