sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tetapkan Delapan Pelabuhan Jadi Pintu Masuk PPLN

Economics editor Azfar Muhammad
21/04/2022 08:26 WIB
Kemenhub menetapkan delapan pelabuan sebagai pintu masuk ke Indonesia bagi PPLN dengan transpotasi laut.
Kemenhub Tetapkan Delapan Pelabuhan Jadi Pintu Masuk PPLN (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Tetapkan Delapan Pelabuhan Jadi Pintu Masuk PPLN (FOTO: MNC Media)

Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua.

“Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku,” tambahnya. 

"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement