sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tambah Pintu Masuk RI, Berikut 10 Bandara yang Layani Kedatangan PPLN 

Economics editor Azfar Muhammad
07/04/2022 07:55 WIB
Berikut 10 bandara internasional yang melayani kedatangan PPLN.
Tambah Pintu Masuk RI, Berikut 10 Bandara yang Layani Kedatangan PPLN  (Dok.MNC)
Tambah Pintu Masuk RI, Berikut 10 Bandara yang Layani Kedatangan PPLN  (Dok.MNC)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan  bahwa Pemerintah telah menambah pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dan  untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  Novie Riyanto pasca diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022. 

“Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Dirjen Perhubungan udara  Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022). 

Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya. 

“Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” paparnya. 

Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement