IDXChannel – Peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral tetapi membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah.
“Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi memerlukan dukungan dan kerja sama dari para pihak yang menyelenggarakan jalan dan lalu lintas,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang diadakan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Menhub memberi contoh, Kemenhub memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan melakukan perawatan permukaan perlintasan pada Ruang Manfaat Jalan Kereta Api.
Kemudian Kementerian PUPR membangun underpass atau flyover pada perlintasan jalan nasional. Sejalan dengan itu, Pemda juga dapat melakukan intervensi yang sama pada Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa sesuai kewenangannya.
“Peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan daerah. Hal ini berbanding lurus dengan rasio panjang jalan di Indonesia, di mana 90,82 % status jalan di Indonesia merupakan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” terang Menhub.