sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus AKAP

Economics editor Muhammad Farhan
05/07/2024 06:34 WIB
Kemenhub mengungkapkan terdapat 112 terminal penumpang tipe A atau terminal khusus kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP)
Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus AKAP. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus AKAP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat 112 terminal penumpang tipe A atau terminal khusus kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah dikelola pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat. 

Meski berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, total 128 terminal bus AKAP se-Indonesia seharusnya sudah dikelola pemerintah pusat, namun masih terdapat 16 terminal yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi ada tujuh terminal di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), dua terminal di bawah kewenangan Dishub DKI Jakarta, dan tujuh terminal yang belum diserahkan ke kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Jumat (5/7/2024).

Risyapudin mengatakan dari 112 terminal penumpang tipe A itu pun, baru 107 terminal yang aktif beroperasi. Lima terminal di antaranya masih mengalami kendala, seperti disampaikan Risyapudin.

"Dari 112 terminal yang sudah diserahkan ke Ditjen Hubdat, tiga di antaranya tidak beroperasi yaitu Terminal Betan Subing, Terminal Liwas dan Terminal Bangkalan," jelas Risyapudin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement