IDXChannel - Berbagai pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.
Selain akan merugikan petani tembakau, aturan yang mengacu kepada regulasi negara lain ini dinilai tidak cocok untuk diimplementasikan di Tanah Air.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
”Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’ secara virtual Kamis (14/12/2023).
Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.