sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Izinkan Pasien Omicron Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Economics editor Oktiani Endarwati
24/01/2022 15:33 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin kepada pasien konfirmasi varian Omicron untukk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Kemenkes Izinkan Pasien Omicron Isoman di Rumah, Ini Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Kemenkes Izinkan Pasien Omicron Isoman di Rumah, Ini Syaratnya. (Foto: MNC Media)

Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah antara lain pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

"Pemerintah akan terus menambah kapasitas untuk isolasi terpusat maupun rumah sakit untuk memastikan pasien yang membutuhkan bisa diberikan layanan sebaik mungkin," jelas Nadia. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement